IDENTITAS
NASIONAL, NEGARA DAN KONSTITUSI
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan
yang diampu oleh dosen : Indra Wijaya S.Pd
yang diampu oleh dosen : Indra Wijaya S.Pd

Oleh
Fifta Dian
Fitriawati (
160404020080 )
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMIKA
DAN BISNIS
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Tuhan
YME, karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami masih diberi kesempatan untuk
bekerja bersama untuk menyelesaikan makalah ini yaitu tentang Identitas
Nasional, Negara dan Konstitusi.
Tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada Dosen
dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh
sebab itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun.
Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat
bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin...
Malang,….
November 2016
Penulis
DAFTAR ISI
hal
hal
HALAMAN JUDUL ................................................................................... i
KATA PENGANTAR ................................................................................. ii
DAFTAR ISI ................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................... 1
KATA PENGANTAR ................................................................................. ii
DAFTAR ISI ................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................... 1
A.
Latar Belakang
.................................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah
............................................................................. 1
C.
Tujuan ............................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN ............................................................................ 2
A.
Identitas
Nasional ............................................................................. 2
1.
Pengertian
Identitas Nasional ..................................................... 2
2.
Pentingnya sebuah
identitas ....................................................... 3
3.
Identitas, fungsi
dan peranan sosial manusia (terjadinya interaksi sosial) 3
4.
Identitas
Indonesia ..................................................................... 4
B.
Negara ............................................................................................... 7
1.
Pengertian
Negara ....................................................................... 7
2.
Tujuan Negara ............................................................................. 7
3.
Unsur-unsur
Negara .................................................................... 8
4.
Teori tentang
terbentuknya Negara ............................................ 9
C.
Konstitusi .......................................................................................... 10
1.
Pengertian
konstitusi ................................................................... 10
2.
Klasifikasi
konstitusi ................................................................... 10
3.
Hubungan Antara
Negara Dan Konstitusi Di Indonesia ............ 11
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan ....................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Sebagaimana
kita ketahui bahwa setiap makhluk hidup didunia ini memerlukan identitas atau
jatidiri. Selain berfungsi sebagai penjelas dari kepribadian seseorang terhadap
orang lain, identitas atau jatidiri juga dapat diperlukan dalam berinteraksi.
Sebab dalam setiap interaksi masing-masing pelaku mengambil suatu posisi dan
berdasarkan posisi-posisi tersebut masing-masing pelaku menjalankan
peranan-peranan mereka sesuai dengan struktur interaksi yang tengah
berlangsung. Begitu juga dengan suatu negara yang masih memerlukan identitas
atau jatidiri sebagai pengenalan dan penjelas kepribadian dari satu negara ke
negara lain.
Identitas
atau jatidiri dapat terlihat ketika sedang melakukan suatu interaksi. Interaksi
yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan kelompok orang
lainnya yang berupa tindakan sehingga dapat menandakan adanya hubungan antar
pelaku. Oleh karena itu, seseorang dapat dikatakan mempunyai identitas atau jatidiri
tertentu karena adanya pengakuan dari orang lain yang telah melakuakan
interaksi dengannya. Begitupula dengan negara, dapat dikatakan suatu negara itu
memiliki suatu identitas atau jatidiri negara karena adanya pengakuan oleh
negara lain dalam interaksi yang telah berlangsung.
B.
Rumusan masalah
1.
Apakah yang
dimaksud dengan Identitas Nasional ?
2.
Apakah yang
dimaksud dengan Negara ?
3.
Apa yang
dimaksud dengan Konstitusi
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui
dan membahas secara detail tentang identitas nasional
2.
Untuk mengetahui
dan membahas secara detail tentang Negara
3.
Untuk mengetahui
dan membahas secara detail tentang Konstitusi
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Identitas Nasional
1.
Pengertian
identitas Nasional
Dari
segi bahasa, kata identitas diambil dari bahasa inggris yaitu identity yang
diartikan sebagai ciri-ciri, tanda-tanda atau jatidiri. Jika di-Indonesiakan
maka menjadi identitas yang memiliki dua artian. Pertama, dapat diartikan
sebagai suatu identitas yang menunjukkan ciri-ciri yang telah melekat pada
seseorang atau suatu benda. Kedua, dapat diartikan sebagai identitas yang
berupa surat, yang dapat menjelaskan tentang kepribadian seseorang dan riwayat
hidup seseorang tersebut.
Menurut
Parsudi Suparlan, identitas atau jatidiri dapat diartikan sebagai “pengenalan
atau pengakuan terhadap seseorang yang termasuk dalam suatu golongan yang
dilakukan berdasarkan atas serangkaian ciri-ciri yang merupakan suatu satuan
bulat dan menyeluruh, serta menandainya sehingga ia dapat dimasukkan dalam
golongan tersebut”.
Negara
merupakan suatu alat (agency) dari masyarakat, yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan antar manusia dan menertibkan gejala adanya kekuasaan dalam
masyarakat. Selain itu, negara juga dapat diartikan sebagai suatu organisasi
dalam suatu wilayah dapat menjalankan kekuasaan yang dimilikinya terhadap
kekuasaan lainnya yang ada di wilayah tersebut. Kekuasaan yang dimiliki suatu
Negara tersebut tentunya dilandasi dengan sistem hukum dan melalui perantara
pemerintah beserta jajarannya.
Oleh
karena itu, identitas nasional dapat diartikan sebagai kepribadian nasional
yang diambil dari bahasa inggris yaitu national identity. Kepribadian nasional
atau jatidiri nasional adalah jatidiri yang telah dimiliki suatu bangsa yang
juga diadopsi dari nilai-nilai budaya dan nilai-nilai agama yang telah diyakini
bangsa tersebut tentang kebenarannya.
Namun
demikian, sampai saat ini proses pembentukan identitas nasional belum begitu
saja dapat selesai begitu saja. Proses pembentukan identitas nasional merupakan
sesuatu yang terus berkembang mengikuti perkembangan zaman.
2.
Pentingnya
Sebuah Identitas
Identitas adalah simbolisasi ciri khas
yang mengandung diferensiasi dan mewakili citra organisasi. Identitas dapat
berasal dari sejarah, visi atau cita-cita, misi atau fungsi, tujuan, strategi
atau program. Sebagaimana diketahui bahwa identitas nasional adalah jatidiri
yang dimiliki oleh warga Negara atau suku bangsa dari suatu Negara. Proses
pembentukan identitas nasional umumnya membutuhkan waktu dan perjuangan panjang diantara warga atau bangsa yang
bersangkutan. Hal ini disebabkan karena identitas nasional merupakan hasil
kesepakatan dari bangsa masyarakat itu sendiri. Dalam berkehidupan berbangsa
dan bernegara, sangatlah penting bagi suatu Negara untuk memiliki identitas
nasional. Identitas nasional merupakan jati diri bangsa yang bersifat khas dan
menjadi pandangan hidup dalam mencapai cita-cita dan tujuan hidup bersama.
Berbicara mengenai identitas sebenarnya
itu adalah sebuah definisi diri dan itu bisa di berikan oleh orang lain atau
kita yang memberikanya. Pelacakan identitas akan menerangkan tentang siapa
kita, karena pelacakan identitas adalah upaya pendefinisian diri. Baik definisi
dari orang lain maupun dari kita sendiri. Ketika kita berbicara identitas maka
mau tidak mau kita harus melihat ke masa lalu, di dalam konteks, identitas itu
bukanlah sebuah proses produksi di ruang vakum, tetapi di dalam relasi-relasi
kita dengan orang lain. Cara kita mendefinisikan diri akan sangat berpengaruh
terhadap pikiran, tindakan dan keputusan yang kita ambil. Cara kita
mendefinisikan identitas kita akan menentukan masa depan kita melalui cara kita
berpikir dan cara kita bertindak. Definisi identitas diri mempengaruhi cara
kita berpikir. Oleh karena itu, identitas nasional sangat mutlak diperlukan
supaya suatu bangsa dapat mempertahankan eksistensi diri dan mencapai hal hal
yang menjadi cita cita dan tujuan hidup bersama.
.
3.
Identitas,
fungsi dan peranan sosial manusia (terjadinya interaksi sosial)
a.
Manusia sebagai
makhluk individu
b.
Manusia sebagai
makhluk social
c.
Manusia sebagai
makhluk berketuhanan
Untuk mengemban ketiga fungsi, identitas
dan peranan sosial tersebut manusia mempunyai dorongan atau motif untuk
mengadakan hubungan dengan dirinya sendiri, dengan orang lain dan dengan
tuhannya. Hal inilah yang mendasari terjadinya interaksi antara manusia yang
satu dengan manusia yang lainnya. Pengertian interaksi sosial adalah hubungan
timbal balik yang saling mempengaruhi antara seseorang dengan orang lain dalam
situasi sosial tertentu. Di dalam proses interaksi sosial ini juga berlangsung
proses berimbang dan berkesinambungan (adaptif social relationship).
4.
Identitas Indonesia
Salah satu identitas yang telah melekat
pada Negara Indonesia adalah Binneka Tunggal Ika. Ungkapan Binneka Tunggal Ika
dalam lambang nasional terletak pada simbol burung garuda dengan lima simbol
yang mewakili sila-sila dalam dasar Negara Pancasila. Beberapa bentuk identitas
nasional Indonesia, adalah sebagai berikut:
1.
Bahasa nasional atau
bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia berawal dari bahasa
melayu yang dibgunakan sebagai bahasa pergaulan yang kemudian diangkat sebagai
bahasa nasional pada tanggal 28 Oktober 1928.
2.
Bendera Negara
yaitu sang merah putih
Warna merah berarti berani dan putih
berarti suci. Bendera merah petih pertama kali dikibarkan pada tanggal 17
agustus 1945, namun telah ditunjukkan pada peristiwa sumpah pemuda.
3.
Lagu kebangsaan
Indonesia yaitu Indonesia raya
Lagu Indonesia sebagai lagu kebangsaan pertama
kali dinyanyikan pada tanggal 28 oktober 1928.
4.
Lambang Negara
yaitu garuda pancasila
Garuda adalah burung khas Indonesia yang
dijadikan sebagai lambang Negara.
5.
Semboyan Negara
yaitu bhineka tunggal ika
Artinya berbeda-beda tetapi tetap satu
jua. Menunjukkan Indonesia adalah bangsa yang heterogen namun tetap
berkeinginan untuk menjadi bangsa yang satu, yakni Indonesia.
6.
Dasar falsafah
Negara yaitu pancasila
Berisi lima sila yang dijadikan sebagai
dasar falsafat dan ideologi dari Negara
Indonesia. Selain itu pancasila berkedudukan sebagai dasar Negara dan ideologi
nasional.
7.
Hukum dasar
Negara yaitu UUD 1945
Merupakan hukum dasar tertinggi dalam
tata urutan perundang-undangan dan dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan
Negara.
8.
Bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Bentuk Negara kita adalah kesatuan,
bentuk pemerintahan adalah republik dan sistem politik yang digunakan adalah sistem
demokrasi.
9.
Konsepsi wawasan
nusantara
Sebagai cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang
serba beragam dan memiliki nilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
10.
Kebudayaan
daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.
Sebagai Negara kesatuan Indonesia
terdiri dari banyak suku bangsa, sehingga Indonesia memiliki kebudayaan daerah
yang sangat kompleks
B.
Negara
1.
Pengertian
Negara
Istilah Negara merupakan terjemahan dari
beberapa kata asing, state (Inggris), saat (Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis).
Secara termonologi, Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu
kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu
kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Syarat primer sebuah negara
adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Setiap Negara tentunya memiliki dasar
negara, dimana dasar negara ini menjadi fandemen yang kokoh dan kuat serta
bersumbar dari pandangan hidup atau falsafah (cerminan dari peradaban,
kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah
perkembangan Negara itu sendiri).
2.
Tujuan Negara
Negara harus memiliki tujuan yang
disepakati bersama. Tujuan diadakannya sebuah negara bisa bermacam-macam,
antara lain:
a.
Bertujuan untuk
memperluas kekuasaan.
b.
Bertujuan
menyelenggarakan ketertiban umum.
c.
Bertujuan untuk
mencapai kesejahteraan umum.
Dalam pemikiran barat, sebuah negara
memiliki tujuan sesuai dengan model Negara tersebut. Dalam konsep dan
ajaran Plato, tujuan didirikannya sebuah
negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan
(individu) dan sebagai makhluk sosial berbeda dengan Plato, menurut ajaran dan
konsep teokratis Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan negara adalah untuk
mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan
dibawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaannya berdasarkan
kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
Dalam konteks Negara Indonesia, tujuan
negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945, yaitu untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan
demikian Indonesia merupakan suatu negara yang bertujuan untuk mewujudkan
kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat yang adil dan makmur.
3.
Unsur-unsur
Negara
Suatu negara harus memiliki tiga unsur
penting, yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah (unsur konstitutif). Tiga unsur
tersebut perlu ditunjang unsur lainnya seperti adanya pengakuan dunia internasioanal
(unsur deklaratif). Unsur-unsur Negara:
a.
Rakyat
Merupakan sekumpulan manusia yang
dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu.
b.
Wilayah
Secara umum, wilayah sebuah negara
biasanya mencakup daratan, perairan (samudra, laut dan sungai) dan udara.
c.
Pemerintah
Merupakan alat kelengkapan negara yang
bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya
sebuah negara.
d.
Pengakuan Negara
lain
Unsur pengakuan oleh Negara lain hanya bersifat
menerangkan tentang adanya Negara. Hal ini bersifat deklaratif bukan
konstitutif. Ada dua macam pengakuan oleh Negara lain, yakni: pengakuan de
facto dan pengakuan de jure.
4.
Teori Tentang
Terbentuknya Negara
Banyak dijumpai teori tentang
terbentuknya sebuah negara. Diantara teori teori tersebut adalah:
a.
Teori kontrak sosial
(social contract)
Teori kontrak sosial atau teori
perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan
perjanian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat. Teori ini
meletakkan negara untuk tidak berpotensi menjadi negara tirani, karena
keberlangsungannya bersandar pada kontrak-kontrak sosial antara warga negara
dengan lembaga negara. Penganut teori pemikiran ini antara lain Thomas Hobbes,
John Locke dan J.J Rousseau.
b.
Teori ketuhanan
(Teokrasi)
Teori ketuhanan dikenal dengan istilah
doktrin teokratis. Doktrin ini memiliki pandangan bahwa hak memerintah yang
memiiliki para raja berasal dari Tuhan. mereka mendapat mandat dari Tuhan untuk
bertahta sebagai penguasa. Para raja beranggapan bahwa mereka adalah wakil
Tuhan di dunia yang mempertanggung jawabkan keluasaannya hanya kepada Tuhan,
bukan manusia.
c.
Teori kekuatan
Secara sederhana teori ini dapat
diartikan bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi negara kuat melalui
penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran (raison d’etre) dari
terbentuknya sebuah negara. Melalui penaklukan dan pendudukan oleh suatu
kelompok atas kelompok tertentu, dimulailah proses pembentukan sebuah negara. Dengan kata lain, terbentuknya
sebuah negara karena pertarungan, dimana sang pemenang berhak membentuk sebuah Negara
C.
Konstitusi
1.
Pengertian
Konstitusi
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”,
berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang
dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal
(permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda
menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar
(grond) dari segala hukum.
Indonesia menggunakan istilah Grondwet
menjadi Undang-undang Dasar. Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanyaan:
what is a constitution ? dapat dijawab bahwa “a constitution is a document
which contains the rules for the the operation of an organization” Organisasi
dimaksud beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya. Negara sebagai salah satu
bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai
konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
2.
Klasifikasi
Konstitusi
Hampir semua negara memiliki konstitusi,
namun antara negara satu dengan negara lainya tentu memiliki perbeadaan dan
persamaan. Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang
berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi
kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara
lain K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya.
Dalam buku K.C. Wheare “Modern
Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
a.
Konstitusi
tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and unwritten constitution).
b.
Konstitusi
fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution). Konstitusi
fleksibelitas merupakan konstitusi yang memiliki ciri-ciri pokok:
·
Sifat elastis,
artinya dapat disesuaikan dengan mudah .
·
Dinyatakan dan
dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang- undang.
c.
Konstitusi
derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not
supreme constitution)
Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai
kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan).
Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai
kedudukan seperti yang pertama.
d.
Konstitusi
Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution).
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi
negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian
kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal
itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur
dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada
di tangan pemerintah pusat.
e.
Konstitusi
Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and
Parliamentary Executive Constitution).
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong)
terdapat ciri-ciri antara lain:
·
Presiden
memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
·
Presiden dipilih
langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
·
Presiden tidak
termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan
umum.
3.
Hubungan Antara
Negara Dan Konstitusi Di Indonesia
Dasar negara Republik Indonesia adalah
Pancasila yang merupakan norma tertinggi. Sebagai dasar negara, Pancasila dapat
disebut norma dasar, norma pertama, norma fundamental negara atau pokok kaidah
negara yang fundamental dan cita hukum yang menjadi sumber pembentukan
konstitusi. Konstitusi yang merupakan norma hukum di bawah dasar negara
bersumber dan berdasar pada dasar negara ini, meliputi hukum dasar tertulis,
yaitu undang-undang dasar, serta hukum dasar tidak tertulis, yaitu konvensi.
Penjelasan atau penjabaran (perwujudan) dasar negara ke dalam aturan hukum yang
pertama-tama dilakukan melalui konstitusi. Hubungan dasar negara Pancasila
dengan konstitusi UUD 1945 dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 dan Batang
Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 yang menunjukkan suasana kebatinan negara
memuat asas kerohanian negara, asas politik negara, asas tujuan negara dan
dasar hukum pada undangundang dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
a.
Pokok pikiran
persatuan yang merupakan perwujudan dari sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan
Indonesia, memiliki pengertian bahwa Negara melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia. Jadi, negara mengatasi segala paham
golongan dan paham perseorangan. Dengan demikian, negara menghendaki persatuan
meliputi segenap bangsa Indonesia.
b.
Pokok pikiran
keadilan sosial yang merupakan perwujudan dari sila kelima Pancasila, yaitu
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, memiliki pengertian bahwa negara
bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dalam rangka
mewujudkan negara yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur dengan memajukan
kesejahteraan umum.
c.
Pokok pikiran
kedaulatan rakyat yang merupakan perwujuan dari sila keempat Pancasila, yaitu
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, memiliki pengertian Negara berkedaulatan rakyat
berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Oleh karena itu,
negara memiliki sistem pemerintahan demokrasi Pancasila.
d.
Pokok pikiran
Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab yang
merupakan perwujudan dari sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha
Esa, serta sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,
mengandung pengertian negara menjunjung tinggi semua agama dan kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara
untuk memilihara budi pekerti yang luhur dan teguh dalam memegang cita-cita
moral rakyat yang luhur.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Identitas nasional adalah jatidiri yang telah
dimiliki suatu bangsa, yang juga diadopsi dari nilai-nilai budaya dan
nilai-nilai agama yang telah diyakini bangsa tersebut tentang kebenarannya.
Identitas nasional sangat mutlak diperlukan supaya suatu bangsa dapat
mempertahankan eksistensi diri dan mencapai hal-hal yang menjadi cita cita dan
tujuan hidup bersama. Oleh karena itu, agar suatu bangsa khususnya bangsa
Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi maka harus tetap meletakan
jatidiri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia
sebagai dasar pengembangan kreatifitas budaya globalisasi
Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi
diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup
di dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Setiap
Negara tentunya memiliki dasar negara, dimana dasar negara ini menjadi fandemen
yang kokoh dan kuat serta bersumbar dari pandangan hidup atau falsafah (cerminan
dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam
sejarah perkembangan Negara itu sendiri).
Konstitusi adalah sebuah dokumen yang
berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan Negara. Negara
sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang
disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar