Langsung ke konten utama
IDENTITAS NASIONAL, NEGARA DAN KONSTITUSI
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
yang diampu oleh dosen : Indra Wijaya S.Pd

Description: D:\LOGO UNIKAMA\LOGO 2.jpg









Oleh
Fifta Dian Fitriawati             ( 160404020080 )       


PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG

2016


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Tuhan YME, karena dengan rahmat dan karunia-Nya kami masih diberi kesempatan untuk bekerja bersama untuk menyelesaikan makalah ini yaitu tentang Identitas Nasional, Negara dan Konstitusi.
Tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada Dosen dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini. Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun.
Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Amin...










Malang,…. November 2016
                          Penulis



DAFTAR ISI
                                                                                                                                                                                                                        hal
HALAMAN JUDUL ................................................................................... i
KATA PENGANTAR ................................................................................. ii
DAFTAR ISI ................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................... 1
A.    Latar Belakang .................................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah ............................................................................. 1
C.     Tujuan ............................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN ............................................................................ 2
A.    Identitas Nasional ............................................................................. 2
1.      Pengertian Identitas Nasional ..................................................... 2
2.      Pentingnya sebuah identitas ....................................................... 3
3.      Identitas, fungsi dan peranan sosial manusia (terjadinya interaksi sosial)                        3
4.      Identitas Indonesia ..................................................................... 4
B.     Negara ............................................................................................... 7
1.      Pengertian Negara ....................................................................... 7
2.      Tujuan Negara ............................................................................. 7
3.      Unsur-unsur Negara .................................................................... 8
4.      Teori tentang terbentuknya Negara ............................................ 9
C.     Konstitusi .......................................................................................... 10
1.      Pengertian konstitusi ................................................................... 10
2.      Klasifikasi konstitusi ................................................................... 10
3.      Hubungan Antara Negara Dan Konstitusi Di Indonesia ............ 11
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan ....................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar belakang
Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap makhluk hidup didunia ini memerlukan identitas atau jatidiri. Selain berfungsi sebagai penjelas dari kepribadian seseorang terhadap orang lain, identitas atau jatidiri juga dapat diperlukan dalam berinteraksi. Sebab dalam setiap interaksi masing-masing pelaku mengambil suatu posisi dan berdasarkan posisi-posisi tersebut masing-masing pelaku menjalankan peranan-peranan mereka sesuai dengan struktur interaksi yang tengah berlangsung. Begitu juga dengan suatu negara yang masih memerlukan identitas atau jatidiri sebagai pengenalan dan penjelas kepribadian dari satu negara ke negara lain.
Identitas atau jatidiri dapat terlihat ketika sedang melakukan suatu interaksi. Interaksi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan kelompok orang lainnya yang berupa tindakan sehingga dapat menandakan adanya hubungan antar pelaku. Oleh karena itu, seseorang dapat dikatakan mempunyai identitas atau jatidiri tertentu karena adanya pengakuan dari orang lain yang telah melakuakan interaksi dengannya. Begitupula dengan negara, dapat dikatakan suatu negara itu memiliki suatu identitas atau jatidiri negara karena adanya pengakuan oleh negara lain dalam interaksi yang telah berlangsung.

B.       Rumusan masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan Identitas Nasional ?
2.      Apakah yang dimaksud dengan Negara ?
3.      Apa yang dimaksud dengan Konstitusi
C.      Tujuan
1.      Untuk mengetahui dan membahas secara detail tentang identitas nasional
2.      Untuk mengetahui dan membahas secara detail tentang Negara
3.      Untuk mengetahui dan membahas secara detail tentang Konstitusi


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Identitas Nasional
1.        Pengertian identitas Nasional
Dari segi bahasa, kata identitas diambil dari bahasa inggris yaitu identity yang diartikan sebagai ciri-ciri, tanda-tanda atau jatidiri. Jika di-Indonesiakan maka menjadi identitas yang memiliki dua artian. Pertama, dapat diartikan sebagai suatu identitas yang menunjukkan ciri-ciri yang telah melekat pada seseorang atau suatu benda. Kedua, dapat diartikan sebagai identitas yang berupa surat, yang dapat menjelaskan tentang kepribadian seseorang dan riwayat hidup seseorang tersebut.
Menurut Parsudi Suparlan, identitas atau jatidiri dapat diartikan sebagai “pengenalan atau pengakuan terhadap seseorang yang termasuk dalam suatu golongan yang dilakukan berdasarkan atas serangkaian ciri-ciri yang merupakan suatu satuan bulat dan menyeluruh, serta menandainya sehingga ia dapat dimasukkan dalam golongan tersebut”.
Negara merupakan suatu alat (agency) dari masyarakat, yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan menertibkan gejala adanya kekuasaan dalam masyarakat. Selain itu, negara juga dapat diartikan sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah dapat menjalankan kekuasaan yang dimilikinya terhadap kekuasaan lainnya yang ada di wilayah tersebut. Kekuasaan yang dimiliki suatu Negara tersebut tentunya dilandasi dengan sistem hukum dan melalui perantara pemerintah beserta jajarannya.
Oleh karena itu, identitas nasional dapat diartikan sebagai kepribadian nasional yang diambil dari bahasa inggris yaitu national identity. Kepribadian nasional atau jatidiri nasional adalah jatidiri yang telah dimiliki suatu bangsa yang juga diadopsi dari nilai-nilai budaya dan nilai-nilai agama yang telah diyakini bangsa tersebut tentang kebenarannya.
Namun demikian, sampai saat ini proses pembentukan identitas nasional belum begitu saja dapat selesai begitu saja. Proses pembentukan identitas nasional merupakan sesuatu yang terus berkembang mengikuti perkembangan zaman.

2.        Pentingnya Sebuah Identitas
Identitas adalah simbolisasi ciri khas yang mengandung diferensiasi dan mewakili citra organisasi. Identitas dapat berasal dari sejarah, visi atau cita-cita, misi atau fungsi, tujuan, strategi atau program. Sebagaimana diketahui bahwa identitas nasional adalah jatidiri yang dimiliki oleh warga Negara atau suku bangsa dari suatu Negara. Proses pembentukan identitas nasional umumnya membutuhkan waktu dan perjuangan  panjang diantara warga atau bangsa yang bersangkutan. Hal ini disebabkan karena identitas nasional merupakan hasil kesepakatan dari bangsa masyarakat itu sendiri. Dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara, sangatlah penting bagi suatu Negara untuk memiliki identitas nasional. Identitas nasional merupakan jati diri bangsa yang bersifat khas dan menjadi pandangan hidup dalam mencapai cita-cita dan tujuan hidup bersama.
Berbicara mengenai identitas sebenarnya itu adalah sebuah definisi diri dan itu bisa di berikan oleh orang lain atau kita yang memberikanya. Pelacakan identitas akan menerangkan tentang siapa kita, karena pelacakan identitas adalah upaya pendefinisian diri. Baik definisi dari orang lain maupun dari kita sendiri. Ketika kita berbicara identitas maka mau tidak mau kita harus melihat ke masa lalu, di dalam konteks, identitas itu bukanlah sebuah proses produksi di ruang vakum, tetapi di dalam relasi-relasi kita dengan orang lain. Cara kita mendefinisikan diri akan sangat berpengaruh terhadap pikiran, tindakan dan keputusan yang kita ambil. Cara kita mendefinisikan identitas kita akan menentukan masa depan kita melalui cara kita berpikir dan cara kita bertindak. Definisi identitas diri mempengaruhi cara kita berpikir. Oleh karena itu, identitas nasional sangat mutlak diperlukan supaya suatu bangsa dapat mempertahankan eksistensi diri dan mencapai hal hal yang menjadi cita cita dan tujuan hidup bersama.
.
3.        Identitas, fungsi dan peranan sosial manusia (terjadinya interaksi sosial)
a.         Manusia sebagai makhluk individu
b.         Manusia sebagai makhluk social
c.         Manusia sebagai makhluk berketuhanan
Untuk mengemban ketiga fungsi, identitas dan peranan sosial tersebut manusia mempunyai dorongan atau motif untuk mengadakan hubungan dengan dirinya sendiri, dengan orang lain dan dengan tuhannya. Hal inilah yang mendasari terjadinya interaksi antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Pengertian interaksi sosial adalah hubungan timbal balik yang saling mempengaruhi antara seseorang dengan orang lain dalam situasi sosial tertentu. Di dalam proses interaksi sosial ini juga berlangsung proses berimbang dan berkesinambungan (adaptif social relationship).

4.        Identitas Indonesia
Salah satu identitas yang telah melekat pada Negara Indonesia adalah Binneka Tunggal Ika. Ungkapan Binneka Tunggal Ika dalam lambang nasional terletak pada simbol burung garuda dengan lima simbol yang mewakili sila-sila dalam dasar Negara Pancasila. Beberapa bentuk identitas nasional Indonesia, adalah sebagai berikut:
1.        Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia berawal dari bahasa melayu yang dibgunakan sebagai bahasa pergaulan yang kemudian diangkat sebagai bahasa nasional pada tanggal 28 Oktober 1928.
2.        Bendera Negara yaitu sang merah putih
Warna merah berarti berani dan putih berarti suci. Bendera merah petih pertama kali dikibarkan pada tanggal 17 agustus 1945, namun telah ditunjukkan pada peristiwa sumpah pemuda.
3.        Lagu kebangsaan Indonesia yaitu Indonesia raya
Lagu Indonesia sebagai lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada tanggal 28 oktober 1928.
4.        Lambang Negara yaitu garuda pancasila
Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan sebagai lambang Negara.
5.        Semboyan Negara yaitu bhineka tunggal ika
Artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Menunjukkan Indonesia adalah bangsa yang heterogen namun tetap berkeinginan untuk menjadi bangsa yang satu, yakni Indonesia.
6.        Dasar falsafah Negara yaitu pancasila
Berisi lima sila yang dijadikan sebagai dasar falsafat  dan ideologi dari Negara Indonesia. Selain itu pancasila berkedudukan sebagai dasar Negara dan ideologi nasional.


7.        Hukum dasar Negara yaitu UUD 1945
Merupakan hukum dasar tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan dan dijadikan sebagai pedoman penyelenggaraan Negara.
8.        Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Bentuk Negara kita adalah kesatuan, bentuk pemerintahan adalah republik dan sistem politik yang digunakan adalah sistem demokrasi.
9.        Konsepsi wawasan nusantara
Sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya  yang serba beragam dan memiliki nilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan  kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
10.    Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.
Sebagai Negara kesatuan Indonesia terdiri dari banyak suku bangsa, sehingga Indonesia memiliki kebudayaan daerah yang sangat kompleks




B.       Negara
1.        Pengertian Negara
Istilah Negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing, state (Inggris), saat (Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis). Secara termonologi, Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Setiap Negara tentunya memiliki dasar negara, dimana dasar negara ini menjadi fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumbar dari pandangan hidup atau falsafah (cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan Negara itu sendiri).

2.        Tujuan Negara
Negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan diadakannya sebuah negara bisa bermacam-macam, antara lain:
a.         Bertujuan untuk memperluas kekuasaan.
b.        Bertujuan menyelenggarakan ketertiban umum.
c.         Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam pemikiran barat, sebuah negara memiliki tujuan sesuai dengan model Negara tersebut. Dalam konsep dan ajaran  Plato, tujuan didirikannya sebuah negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial berbeda dengan Plato, menurut ajaran dan konsep teokratis Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaannya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
Dalam konteks Negara Indonesia, tujuan negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945, yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan demikian Indonesia merupakan suatu negara yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat yang adil dan makmur.

3.        Unsur-unsur Negara
Suatu negara harus memiliki tiga unsur penting, yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah (unsur konstitutif). Tiga unsur tersebut perlu ditunjang unsur lainnya seperti adanya pengakuan dunia internasioanal (unsur deklaratif). Unsur-unsur Negara:
a.         Rakyat
Merupakan sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
b.        Wilayah
Secara umum, wilayah sebuah negara biasanya mencakup daratan, perairan (samudra, laut dan sungai) dan udara.
c.         Pemerintah
Merupakan alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara.
d.        Pengakuan Negara lain
Unsur pengakuan oleh Negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya Negara. Hal ini bersifat deklaratif bukan konstitutif. Ada dua macam pengakuan oleh Negara lain, yakni: pengakuan de facto dan pengakuan de jure.

4.        Teori Tentang Terbentuknya Negara
Banyak dijumpai teori tentang terbentuknya sebuah negara. Diantara teori teori tersebut adalah:
a.        Teori kontrak sosial (social contract)
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat. Teori ini meletakkan negara untuk tidak berpotensi menjadi negara tirani, karena keberlangsungannya bersandar pada kontrak-kontrak sosial antara warga negara dengan lembaga negara. Penganut teori pemikiran ini antara lain Thomas Hobbes, John Locke dan J.J Rousseau.
b.        Teori ketuhanan (Teokrasi)
Teori ketuhanan dikenal dengan istilah doktrin teokratis. Doktrin ini memiliki pandangan bahwa hak memerintah yang memiiliki para raja berasal dari Tuhan. mereka mendapat mandat dari Tuhan untuk bertahta sebagai penguasa. Para raja beranggapan bahwa mereka adalah wakil Tuhan di dunia yang mempertanggung jawabkan keluasaannya hanya kepada Tuhan, bukan manusia.
c.        Teori kekuatan
Secara sederhana teori ini dapat diartikan bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi negara kuat melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran (raison d’etre) dari terbentuknya sebuah negara. Melalui penaklukan dan pendudukan oleh suatu kelompok atas kelompok tertentu, dimulailah proses pembentukan  sebuah negara. Dengan kata lain, terbentuknya sebuah negara karena pertarungan, dimana sang pemenang berhak membentuk sebuah Negara


C.      Konstitusi
1.        Pengertian Konstitusi
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum.
Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar. Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanyaan: what is a constitution ? dapat dijawab bahwa “a constitution is a document which contains the rules for the the operation of an organization” Organisasi dimaksud beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar.

2.        Klasifikasi Konstitusi
Hampir semua negara memiliki konstitusi, namun antara negara satu dengan negara lainya tentu memiliki perbeadaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya.
Dalam buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
a.         Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and unwritten constitution).
b.        Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution). Konstitusi fleksibelitas merupakan konstitusi yang memiliki ciri-ciri pokok:
·           Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah .
·           Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang- undang.
c.         Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution)
Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.
d.        Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution).
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
e.         Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
·           Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki  kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
·           Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
·           Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.

3.        Hubungan Antara Negara Dan Konstitusi Di Indonesia
Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang merupakan norma tertinggi. Sebagai dasar negara, Pancasila dapat disebut norma dasar, norma pertama, norma fundamental negara atau pokok kaidah negara yang fundamental dan cita hukum yang menjadi sumber pembentukan konstitusi. Konstitusi yang merupakan norma hukum di bawah dasar negara bersumber dan berdasar pada dasar negara ini, meliputi hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar, serta hukum dasar tidak tertulis, yaitu konvensi. Penjelasan atau penjabaran (perwujudan) dasar negara ke dalam aturan hukum yang pertama-tama dilakukan melalui konstitusi. Hubungan dasar negara Pancasila dengan konstitusi UUD 1945 dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 yang menunjukkan suasana kebatinan negara memuat asas kerohanian negara, asas politik negara, asas tujuan negara dan dasar hukum pada undangundang dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
a.         Pokok pikiran persatuan yang merupakan perwujudan dari sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia, memiliki pengertian bahwa Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan. Dengan demikian, negara menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia.
b.        Pokok pikiran keadilan sosial yang merupakan perwujudan dari sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, memiliki pengertian bahwa negara bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dalam rangka mewujudkan negara yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur dengan memajukan kesejahteraan umum.
c.         Pokok pikiran kedaulatan rakyat yang merupakan perwujuan dari sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, memiliki pengertian Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Oleh karena itu, negara memiliki sistem pemerintahan demokrasi Pancasila.
d.        Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab yang merupakan perwujudan dari sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, serta sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengandung pengertian negara menjunjung tinggi semua agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memilihara budi pekerti yang luhur dan teguh dalam memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.




BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Identitas nasional adalah jatidiri yang telah dimiliki suatu bangsa, yang juga diadopsi dari nilai-nilai budaya dan nilai-nilai agama yang telah diyakini bangsa tersebut tentang kebenarannya. Identitas nasional sangat mutlak diperlukan supaya suatu bangsa dapat mempertahankan eksistensi diri dan mencapai hal-hal yang menjadi cita cita dan tujuan hidup bersama. Oleh karena itu, agar suatu bangsa khususnya bangsa Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi maka harus tetap meletakan jatidiri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia sebagai dasar pengembangan kreatifitas budaya globalisasi
Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Setiap Negara tentunya memiliki dasar negara, dimana dasar negara ini menjadi fandemen yang kokoh dan kuat serta bersumbar dari pandangan hidup atau falsafah (cerminan dari peradaban, kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah perkembangan Negara itu sendiri).
Konstitusi adalah sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan Negara. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar.


DAFTAR PUSTAKA



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manajemen Strategi : The Internal Assessment

The Internal Assessment atau Analisis Lingkungan Internal Lingkungan Internal Secara garis besar sebuah perusahaan akan dipengaruhi oleh lingkungan perusahaan dimana lingkungan tersebut dapat dibagi kedalam dua bagian besar, yaitu lingkungan eksternal dan lingkungan internal. Analisis lingkungan internal perusahaan merupakan analisis yang berguna dalam mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan suatu perusahaan. Apa saja yang termasuk dalam lingkungan internal ? Lingkungan internal seharusnya mudah diidentifikasi karena berada di dalam perusahaan. Berikut ini adalah komponen analisis lingkungan internal perusahaan: Sumber Daya (Resources) Sumber daya sering diartikan sebagai input yang dibutuhkan untuk suatu proses produksi atau operasi. Secara sederhana sumner daya perusahaan dapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu tangible, intangible, dan human resource. Tangible Resources Adalah sumber daya yang nilainya terlihat dalam data akuntansi dan mudah sekali diidentifikasi dan dievaluasi. ...

Katanya sayang, katanya doang!

Bukan begitu caranya jika kamu tak mencintainya seolah-olah kamu perduli, perhatian dan melakukan apapun selayaknya kamu cintai dia Hingga hatinya terpaut terhadapmu dan enggan pergi dari sana Taukah kamu jika dia berfikir kamu mencintai dia sepenuh hatimu Padahal kamu hanya ngasih dia setengah bahkan mungkin hanya seperempatnya, nggak penuh! Entahlah aku bisa atau tidak jika dia tau ini semua Hatinya yang begitu polos dan mudah rapuh kamu racuni setiap hari dengan kata-kata yang membuat dia melambung tinggi jika memikirkannya Entah itu kapan kembalinya Yang jelas kamu bisa menarik kapanpun kata-katamu jika kamu mau Dan itu menyakitkan, percayalah!   Yang perlu kamu tau, dia sangat mempercayaimu Bahkan dia tidak percaya dengan dirinya sendiri, sekuat itu Tapi kamu sering membohongi dia, sering melupakan dia ketika kamu sudah mendapatkan kesenangan dari orang lain Lalu bagimu dia apa? Kamu menginginkan dia tapi seperti tak ingin Kamu hanya ingin mempe...

Makalah | Bahasa dan Kebudayaan

BAHASA INDONESIA DAN KEBUDAYAAN Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Bahasa Indonesia yang diampu oleh dosen Widhiastuti, S.Pd DISUSUN OLEH KELOMPOK 5 : FRANSISKUS XAVERIUS ELKAKA 160404020069 YASINTA AFRIDA JATANG 160404020070 PUTRI YULI KARTIKASARI 160404020076 DORTIANA SAJU 160404020079 FIFTA DIAN FITRIAWATI 160404020080 RIZKI HENI PRATIWI 160404020081 GIOVANI EKO PRASETIYO 160404020082 PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG 2016 KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan hasil makalah yang berjudul “Hak dan Kewajiban Warga Negar...