Makna
Pancasila Dilihat Dari Segi Etimologi, Histori Dan Terminologi
Makalah
ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila
yang diampu oleh dosen : Niko Andiansyah S.H
yang diampu oleh dosen : Niko Andiansyah S.H
Oleh
Fifta Dian Fitriawati ( 160404020080 )
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS
UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG
2016
1.
Pancasila Dari Segi Etimologi
Secara Etimologi Pancasila berasal dari bahasa
Sansekerta, yang terdiri dari dua suku kata Panca berarti lima dan sila berarti
dasar, berarti Pancasila yang mempunyai lima dasar. Dalam buku Sutasoma yang
dikarang oleh Empu Tantular, Pancasila ini mempunyai arti lima kesusilaan
(Pancasila Karma), yaitu:
·
Tidak boleh
melakukan kekerasan
·
Tidak boleh
mencuri
·
Tidak boleh
berjiwa dengki
·
Tidak boleh
berbohong
·
Tidak boleh mabuk
minuman keras.
Menurut Muhammad Yamin perkataan Pancasila telah
menjadi istilah hukum yang dipakai oleh Bung Karno dalam pidatonya pada tanggal
1 Juni 1945 tentang sila yang kelima. Perkataan Pancasila mula-mula terdapat
dalam kepustakaan Budha di India pada kitab Suci Tri Pitaka yang terdiri dari 3
macam buku besar : Suttha Pitaka, Abhidama Pitaka dan Vinaya Pitka. Ajaran-ajaran
moral yang terdapat dalam agama Budha:
·
Dasasyiila
·
Saptasyiila
·
Pancasyiila
Ajaran Pancasila menurut Budha merupakan 5 aturan
(larangan) atau five moral principtes, yaitu:
1.
Panati pada
veramani sikhapadam sama diyani artinya “jangan mencabut nyawa makhluk hidup
atau dilarang membunuh.
2.
Dinna dana
Veramani shikapadam samadiyani artinya “janganlah mengambil barang yang tiak
diberikan”maksudnya dilarang mencuri.
3.
Kemashu
Micchacara Veramani shikapadam smadiyani artinya janganlah berhubungan kelamin,
yang maksudnya dilarang berzina.
4.
Musawada
veramani sikapadam samadiyani, artinya janganlah berkata palsu atau dilarang
berdusta.
5.
Sura meraya masjja
Pamada Tikana veramani, artinya jangan meminum minuman yang menghilangkan
pikiran, yang maksud dilarang minum –minuman keras (Zainal Abidin, 1958 : 361)
Perkataan Pancasila ditemukan dalam keropak Negara
kertagama yang berupa kakawin (syair pujian) dalam pujangga Istana bernama Empu
Prapanca pada tahun 1365 kita temukan dalam surga 53 bait ke dua.
Setelah majapahit runtuh dan agama Islam mulai
tersebar ke seluruh Indonesia maka sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha
(Pancasila) masih dikenal dalam masyarakat Jawa yang disebut dengan 5
larangan/Lima pertentangan “moralitas, Yaitu dilarang :
1.
Mateni artinya
membunuh
2.
Maling artinya
mencur
3.
Madon artinya
berzina
4.
Mabok,
meminum-minuman keras atau menghisap candu
5.
Main artinya
berjudi.
2.
Pancasila Dilihat Dari Segi Terminologi
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu
telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat
perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara-negara yang merdeka, maka
panitia Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan
sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD
negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiri
atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi
37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 Aturan
Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas
empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang
Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang
adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan bagi
seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstisional sah dan benar sebagai dasar
negara Republik Indonesia yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat
Indonesia.
Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia terdapat pula rumusan-rumusan pancasila sebagai berikut :
Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia terdapat pula rumusan-rumusan pancasila sebagai berikut :
a.
Dalam konstitusi
RIS (Republik Indonesia Serikat)
Berlaku
tanggal 29 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950, tercantum rumusan Pancasila
sebagai berikut:
1.
Ketuhanan YME
2.
Pri Kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan Sosial
b.
Dalam UUD
(undang-undang dasar sementara 1950
Undang-undang
Dasar 1950 berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959,
rumusan Pancasila yang tercantum dalam konstitusi RIS sebagai berikut:
1.
Ketuhanan Yang
Maha Esa
2.
Peri kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan sosial.
3.
Pancasila Dilihat Dari Segi Historis
Perumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia tidak terlepas dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut
kemerdekaan. Pada masa pendudukan Jepang tahun 1942, awalnya bangsa Indonesia
menyambut baik kedatangan Jepang. Rupanya kedatangan Jepang tidak mengubah
nasib bangsa ke arah yang lebih baik, bahkan sebaliknya, ternyata lebih kejam
daripada pemerintah Hindia Belanda. Maka di daerah-daerah muncul perlawanan
terhadap Jepang Pada tahun 1943 posisi Jepang semakin genting karena menghadapi
gempuran tentara Sekutu.
Di samping itu, mereka juga menghadapi perlawanan di
setiap daerah. Kondisi semacam ini dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk
mendesak Jepang agar bersedia memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.
Desakan tersebut ternyata mendapatkan respon dari pemerintah Jepang. Pada
tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Koyso menjanjikan kemerdekaan kelak di
kemudian hari. Untuk meyakinkan bangsa Indonesia terhadap janji tersebut
dibentuklah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia) atau Dokuritsu Zyunbi Tyoshakai pada 1 Maret 1945. Anggota BPUPKI
ini terdiri dari 60 anggota berasal dari Indonesia, 4 anggota keturunan Cina,
satu anggota keturunan Belanda dan satu anggota dari keturunan Arab. Dalam
salah satu sidang BPUPKI tepatnya tanggal 1 Juni 1945, telah diadakan
pembicaraan mengenai dasar negara Indonesia.
Proses Perumusan Pancasila diawali dalam sidang BPUPKI dr. Radjiman Widyadiningrat, tiga orang pembicara yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Proses Perumusan Pancasila diawali dalam sidang BPUPKI dr. Radjiman Widyadiningrat, tiga orang pembicara yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno memberi nama
Pancasila yang artinya 5 dasar pada pidatonya dan tanggal 17 Agustus 1945
memproklamasikan kemerdekaan, 18 Agustus dimana termuat isi rumusan 5 prinsip
dasar negara yang diberi nama Pancasila. Sejak itulah istilah Pancasila menjadi
Bahasa Indonesia dan istilah umum.
Adapun secara histories proses perumusan Pancasila sebagai berikut :
Adapun secara histories proses perumusan Pancasila sebagai berikut :
a.
Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
5 Asas dasar negara
Indonesia Merdeka :
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan
Rakyat.
Rancangan UUD tersebut tercantum 5 asas dasar negara
yang rumusannya :
a.
Ketuhanan Yang
Maha Esa
b.
Kebangsaan
Persatuan Indonesia
c.
Rasa Kemanusiaan
yang adil dan beradab
d.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e.
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.
Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
5 asas dasar negara Indonesia :
5 asas dasar negara Indonesia :
1.
Nasionalisme
atau kebangsaan Indonesia
2.
Internasional
atau perikemanusiaan
3.
Mufakat atau
demokrasi
4.
Kesejahteraan
Sosial
5.
Ketuhanan yang
berkebudayaan.
Selanjutnya
kalau menyusulkan bahwa 5 sila tersebut dapat diperas menjadi “Tri Sila”, yaitu
:
1.
Sosio Nasional
yaitu “Nasionalisme dan Internasionalisme”.
2.
Sosio Demokrasi
yaitu “Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat”
3.
Ketuhanan YME
Diperas lagi menjadi “Eka Sila” atau
satu sila yang intinya adalah “gotong-royong”
c.
Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Rumusan Pancasila :
Rumusan Pancasila :
1.
Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.
Kemanusiaan yang
adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.

Komentar
Posting Komentar